yandex
Uncategorized

1 Skema Hukuman Narapidana Asimilasi Integrasi

Viralnesia – 1 Skema Hukuman Narapidana Asimilasi Integrasi yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly akan membuat narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi lantaran pandemi virus Corona menyesal jika kembali melakukan kejahatan.

Yasonna menyebut  menyiapkan 1 Skema Hukuman Narapidana Asimilasi Integrasi yang kembali berulah. Meski demikian, Yasonna belum mengungkap skema yang dimaksud.

“Belum perlu disampaikan 1 Skema Hukuman Narapidana Asimilasi Integrasi ke publik dulu. Yang pasti, mereka narapidana asimilasi yang kembali berulah pasti akan sangat menyesal,” ujar Yasonna kepada Realbola.

Yasonna menyatakan, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memperingatkan para narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi untuk tidak mengulangi perbuatan kriminalnya.

Yasonna menyebut, napi yang kembali berulah bakal langsung dijebloskan ke sel pengasingan atau straft cell setelah diperiksa oleh kepolisian. Setelah menjalani 1 Skema Hukuman Narapidana Asimilasi Integrasi, para narapidana yang kembali berulah tersebut bakal diserahkan ke kepolisian untuk menjalani proses hukum tindak pidana yang baru.

Tak hanya itu, para napi yang membandel ini dipastikan tidak akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman sesuai dengan 1 Skema Hukuman Narapidana Asimilasi Integrasi.

“Kami tidak akan memberi remisi kepada yang bersangkutan,” kata Yasonna tegas.

Sebelumnya, Yasonna H Laoly meminta seluruh jajarannya untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

Yasonna berharap, para narapidana yang dibebaskan karena program asimilasi langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi sesuai 1 Skema Hukuman Narapidana Asimilasi Integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya,” ujar Yasonna, Senin (20/4/2020).

Selain itu, Yasonna meminta jajarannya untuk mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan yang dibebaskan lewat asimilasi dan integrasi.

Menurut dia, upaya ini berperan penting dalam menekan jumlah warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana setelah mendapatkan program asimilasi.

“Narapidana asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian, termasuk curanmor. Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak muruah dari program ini,” kata dia.

Yasonna mengatakan, setiap warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik. Tak hanya terhadap pribadi napi, Yasonna juga berharap jajarannya turut memantau keluarga dari napi tersebut.

“Cek langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Saya minta seluruh Kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya,” kata Yasonna.

Yasonna menyebut, kendati angka pengulangan tindak pidana itu rendah, berbagai evaluasi tetap harus dilakukan untuk memulihkan rasa aman di dalam masyarakat.

“Dari 38 ribu lebih warga binaan yang dibebaskan lewat program ini, asumsikan saja 50 orang yang kembali melakukan tindak pidana. Angka pengulangan ini sebenarnya masih sangat rendah, bahkan jauh di bawah rate residivisme sebelum Covid-19 ini,” ujar Yasonna.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button