yandex
Berita UmumBerita ViralTrending

Habib Bahar Dipenjara Lagi, Langgar PSBB

Viralnesia – Habib Bahar dipenjara dan baru tiga hari bebas dari Lapas Klas IIA Cibinong, Bogor, usai masuk dalam Program Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), namun ia kembali dibekuk karena melakukan berbagai pelanggaran.

Habib Bahar Dipenjara Lagi Setelah Bebas Bersyarat

Habib Bahar Dipenjara Lagi, Langgar PSBB
Habib Bahar Dipenjara Lagi, Langgar PSBB

“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin Asimilasi di Rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” demikian keterangan tertulis Kemenkuham pada Selasa (19/5/2020).

Berdasarkan hasil pengawasan, Habib Bahar dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor.

Habib Bahar juga dinilai telah melakukan pelanggaran khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Related Articles

“Yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah,” demikian lanjutan rilis tersebut.

Ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral yang dapat dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

Proses asimilasi Bahar bin Smith dicabut oleh Kemenkumham sehingga Bahar harus melanjutkan masa pemidanaan dari balik jeruji besi. Bahar dinyatakan melanggar syarat asimilasi yaitu memprovokasi masyarakat serta melanggar PSBB. Bagaimana kronologinya?

Berikut ini kronologi kasus Habib Bahar dipenjara lagi sebagaimana dilansir Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Selasa (19/5/2020):

kasus Habib Bahar dipenjara lagi
kasus Habib Bahar dipenjara lagi

BACA JUGA: Matahari Lockdown, Sejarah Terulang Kembali

9 Juli 2019

PN Bandung menjatuhkan vonis tahun 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith. Hakim menyatakan terdakwa Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak-anak. Bahar kemudian dieksekusi di LP Cibinong.

15 Mei 2020

Bahar mendapatkan asimilasi karena:

– Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

– Aktif mengikuti pembinaan dengan baik dan,

– Telah menjalani 1/2 masa pidananya.

– Bahar telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan, bahwa tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani asimilasi.

“Bahwa didasarkan prinsip tidak diskriminasi dan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan asimilasi serta hal tersebut di atas, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan Nomor 10 Tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020,” kata Reynhard.

16 Mei Sore

Bahar keluar dari Lapas Gunung Sindur dan menjalani asimilasi di rumah dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya.

16 Mei Malam

Bahar berceramah di pondok pesantrennya. Isi ceramahnya, menurut pengacaranya, Azis Yanuar, antara lain menyebut pemerintah zalim, pemerintah mengorbankan rakyat kecil, dan menyerang kebijakan-kebijakan penguasa.

Bahar lalu dianggap mengumpulkan massa dan melakukan pidato yang bermuatan provokasi dan ujaran kebencian. Hal tersebut melanggar syarat asimilasi yang ditandatangani oleh Bahar.

Habib Bahar dipenjara lagi
Habib Bahar dipenjara lagi

19 Mei 2020

Pukul 01.45 WIB

Tim yang terdiri atas Tim Direktorat Kamtib Ditjen Pas, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas II-A Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman narapidana Bahar bin Smith alias Bahar bin Ali bin Smith.

Pukul 02.00 WIB

Tim tiba di kediaman Habib Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith. Kalapas Kelas II-A Cibinong membacakan SK Pencabutan asimilasi dan selanjutnya Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana atas nama Bahar dibawa ke Lapas Kelas II-A Gunung Sindur.

Pukul 03.15 WIB

Bahar bin Smith tiba di Lapas Kelas II-A Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test COVID-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9.

Hal ini memperkuat keputusan untuk mencabut Program Asimilasi dan membuatu Habib Bahar dipenjara lagi. Banyak pendukungnya yang terprovorkasi dan mengaitkannya dengan rencana dari para komunis.

Jika kalian sangat bosan dirumah, kalian bisa melakukan bermain berbagai macam games secara online dengan 1 ID di REALBOLA. Selain itu jika kamu sangat merasa jago bermain games kamu bisa menghasilkan uang dengan modal awal Rp.25.000 dan Ada Welcome Bonus 100%.

Related Articles

Back to top button