Habib Bahar Dipenjara Lagi, Langgar PSBB
Viralnesia – Habib Bahar dipenjara dan baru tiga hari bebas dari Lapas Klas IIA Cibinong, Bogor, usai masuk dalam Program Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), namun ia kembali dibekuk karena melakukan berbagai pelanggaran.
Habib Bahar Dipenjara Lagi Setelah Bebas Bersyarat
“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin Asimilasi di Rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” demikian keterangan tertulis Kemenkuham pada Selasa (19/5/2020).
Berdasarkan hasil pengawasan, Habib Bahar dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor.
Habib Bahar juga dinilai telah melakukan pelanggaran khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah,” demikian lanjutan rilis tersebut.
Ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral yang dapat dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ceramah Perdana Habib Bahar stlh bebas (16/5/2020):
“Saya besok dipenjarakan lagi karena berjuang untuk rakyat kecil, bahkan dimatikan, saya ridho saya ikhlas!”
Ini baru Singa Asli!!!
Selengkapnya: https://t.co/Q7VN9DWIE4 pic.twitter.com/NR6p5AJHpW
— Mas Piyu ORI (@mas__piyuuu) May 17, 2020
Proses asimilasi Bahar bin Smith dicabut oleh Kemenkumham sehingga Bahar harus melanjutkan masa pemidanaan dari balik jeruji besi. Bahar dinyatakan melanggar syarat asimilasi yaitu memprovokasi masyarakat serta melanggar PSBB. Bagaimana kronologinya?
Berikut ini kronologi kasus Habib Bahar dipenjara lagi sebagaimana dilansir Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Selasa (19/5/2020):
BACA JUGA: Matahari Lockdown, Sejarah Terulang Kembali
9 Juli 2019
PN Bandung menjatuhkan vonis tahun 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith. Hakim menyatakan terdakwa Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak-anak. Bahar kemudian dieksekusi di LP Cibinong.
15 Mei 2020
Bahar mendapatkan asimilasi karena:
– Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
– Aktif mengikuti pembinaan dengan baik dan,
– Telah menjalani 1/2 masa pidananya.
– Bahar telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan, bahwa tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani asimilasi.
“Bahwa didasarkan prinsip tidak diskriminasi dan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan asimilasi serta hal tersebut di atas, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan Nomor 10 Tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020,” kata Reynhard.
16 Mei Sore
Bahar keluar dari Lapas Gunung Sindur dan menjalani asimilasi di rumah dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya.
16 Mei Malam
Bahar berceramah di pondok pesantrennya. Isi ceramahnya, menurut pengacaranya, Azis Yanuar, antara lain menyebut pemerintah zalim, pemerintah mengorbankan rakyat kecil, dan menyerang kebijakan-kebijakan penguasa.
Bahar lalu dianggap mengumpulkan massa dan melakukan pidato yang bermuatan provokasi dan ujaran kebencian. Hal tersebut melanggar syarat asimilasi yang ditandatangani oleh Bahar.
19 Mei 2020
Pukul 01.45 WIB
Tim yang terdiri atas Tim Direktorat Kamtib Ditjen Pas, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas II-A Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman narapidana Bahar bin Smith alias Bahar bin Ali bin Smith.
Pukul 02.00 WIB
Tim tiba di kediaman Habib Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith. Kalapas Kelas II-A Cibinong membacakan SK Pencabutan asimilasi dan selanjutnya Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana atas nama Bahar dibawa ke Lapas Kelas II-A Gunung Sindur.
Pukul 03.15 WIB
Bahar bin Smith tiba di Lapas Kelas II-A Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test COVID-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9.
Hal ini memperkuat keputusan untuk mencabut Program Asimilasi dan membuatu Habib Bahar dipenjara lagi. Banyak pendukungnya yang terprovorkasi dan mengaitkannya dengan rencana dari para komunis.
Jika kalian sangat bosan dirumah, kalian bisa melakukan bermain berbagai macam games secara online dengan 1 ID di REALBOLA. Selain itu jika kamu sangat merasa jago bermain games kamu bisa menghasilkan uang dengan modal awal Rp.25.000 dan Ada Welcome Bonus 100%.