yandex
Berita Umum

Larangan Penerbangan Komersil Diterapkan Hingga 1 Juni 2020

viralnesia.org – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk sementara menghentikan penumpang jasa bandara udara komersil. Larangan penerbangan berlaku dari 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.

Direktur Jenderal Departemen Penerbangan, Novie Riyanto mengatakan larangan penerbangan itu untuk perjalanan baik dalam negeri (domestik) maupun asing (internasional)

suasana bandara soekarno-hatta saat larangan penerbangan
suasana bandara soekarno-hatta
Larangan Penerbangan Dilakukan Untuk Pencegahan Penyebaran COVID19

PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan jika seluruh bandara kelolaannya tidak mengoperasikan penerbangan penumpang untuk sementara waktu yaitu periode 24 April – 1 Juni 2020.

Namun ada pengecualiaan untuk layanan penerbangan kargo dan untuk layanan medis.

Related Articles

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID19.

Baca Juga : Corona Lebih Mengerikan Daripada Bom Bali

Pengecualian Berjalan Untuk Operasional Bandara 

Operasi Bandara masih melayani:

  1. Tugas Negara Republik Indonesia dan Tamu Kenegaran
  2. Operasional Pemulangan Khusus Warga Negara Asing
  3. Penegakan Hukum, Ketertiban Umum dan Layanan Darurat
  4. Kargo Khusus Pengangkutan Kebutuhan Medis, Kesehatan,Sanitasi dan Makanan
  5. Operasional Lainnya yang terkait dengan Covid-19
  6. Sebagai Bandara Alternatif bila ada pesawat yang mengalami kendala teknis yang memerlukan bandara untuk pendaratan

Untuk mengetahui update terbaru seputar sepak bola, Livescore, hingga jadwal pertandingan kunjungi Realbola.net

Related Articles

Back to top button