yandex
Virus Corona

Pelarangan Penerbangan Di Mudik 2020

Viralnesia – Pelarangan Penerbangan Di Mudik 2020 Pemerintah resmi melarang seluruh masyarakat pada Lebaran 2020. Pelarangan mudik tersebut mulai berlaku pada Jumat 24 April 2020 Imbasnya dari larangan tersebut, penggunaan moda transportasi udara akan mengalami penyesuaian untuk menghalau pemudik nekad.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 pemerintah resmi membuat Pelarangan Penerbangan Di Mudik 2020  berjadwal maupun pesawat charter baik dari dalam maupun keluarga negeri.

“Ini berlaku nasional karena pesawat udara punya karakteristik yang berbeda. Ketika satu pelarangan, maka ini berlaku nasional,” kata Novie melalui video conference kepada Realbola, Kamis (23/4/2020).

Kendati demikian, Dirjen Novie menyebutkan Pelarangan Penerbangan Di Mudik 2020 ini tidak berlaku untuk penerbangan logistik, penerbangan yang mengangkut tamu negara, dan penerbangan khusus repatriasi.

Related Articles

Larangan tersebut juga tidak berlaku untuk penerbangan terkait penegakan hukum, penerbangan yang mengangkut alat medis dan penerbangan yang mengakut tenaga medis untuk keperluan penanganan covid-19.

Di samping itu, navigasi ruang udara tetap dibuka untuk memastikan layanan navigasi untuk overfligh tetap berjalan baik. Bahkan, operasional bandara di seluruh Indonesia berjalan normal untuk melayani pesawat yang melakukan penerbangan di tengah pandemi Corona covid-19.

“Wajib layani pesawat yang take-off dan landing yang melintasi bandara tersebut,” tegasnya.

Pelarangan Penerbangan Di Mudik 2020 Pemerintah resmi melarang seluruh masyarakat pada Lebaran 2020. Pelarangan mudik tersebut mulai berlaku pada Jumat 24 April 2020
Pelarangan Penerbangan Di Mudik 2020

Pelarangan Penerbangan Di Mudik 2020 Guna Pencegahan Penyebaran Corona

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, peraturan pelarangan mudik akan berlaku Jumat 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Peraturan Pelarangan Penerbangan Di Mudik 2020 ini diterapkan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona dari zona merah ke daerah-daerah.

Adapun, jangka waktu Pelarangan Penerbangan Di Mudik 2020 ini diberlakukan berbeda-beda tiap moda transportasi, dari yang paling sebentar yaitu hingga 31 Mei 2020 dan paling lama hingga 15 Juni 2020.

“Peraturan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, sampai 31 mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni untuk kereta api, 8 Juni untuk angkutan laut, dan 1 Juni untuk angkutan udara,” ujar Adita dalam konferensi pers bersama BNPB, Kamis (23/4/2020).

Lebih lanjut, Adita bilang jika waktu berlakunya Pelarangan Penerbangan Di Mudik 2020 ini akan menyesuaikan dengan kondisi pandemi Corona di Indonesia.

Mulai nanti malam, seluruh unsur satuan tugas yang terlibat mulai dari Kepolisian RI, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, hingga pengelolaan kereta api untuk mulai menerapkan aturan tersebut dengan tegas.

Adita juga menambahkan mereka yang nekat mudik akan mendapatkan sanksi yang berlaku. Pada periode 24 April hingga 7 Mei 2020, sanksinya masih berupa arahan untuk putar balik.

“Pada periode 7 Mei hingga 31 Mei 2020, yang melanggar selain diminta kembali akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku termasuk denda,” ujarnya.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan baru saja mengeluarkan Pelarangan Penerbangan Di Mudik 2020 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan yang diteken Luhut pada 23 April 2020 tersebut, pihak maskapai penerbangan kembali diberi kewenangan mengangkut penumpang dengan beberapa syarat selama masa pelarangan mudik pada 24 April-1 Juni 2020.

Menurut Pasal 19 Pasal 19 dalam Permenhub Nomor 25/2020, larangan mudik dengan menggunakan pesawat tersebut hanya berlaku dari dan ke wilayah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja. Sementara pergerakan transportasi udara di luar zona merah tersebut masih dapat dilakukan.

“Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi,” tulis Permenhub tersebut seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (24/4/2020).

Related Articles

Back to top button