yandex
Berita Umum

Pesawat Komersil Dilarang Terbang Di RI Hingga 1 Juni

Viralnesia – 24 April-1 Juni Pesawat Komersil Dilarang Terbang Di RI, Layanan penerbangan untuk penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ditiadakan. Hal ini sejalan dengan kebijakan larangan mudik yang berlaku efektif mulai besok.

Kementerian Perhubungan melakukan larangan sementara transportasi masuk keluar zona PSBB zona merah Jabodetabek dan aglomerasi lainnya.

Khusus  layanan di Bandara Soetta tetap berjalan. Bandara Soetta tetap operasi untuk penerbangan kargo, dan penerbangan lain yang dikecualikan.

“Untuk sektor transportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni Pesawat Komersil Dilarang Terbang Di RI,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara dijabat oleh Novie Riyanto, dalam konperensi pers, kepada Realbola.

Related Articles
Pesawat Komersil Dilarang Terbang Di RI
Pesawat Komersil Dilarang Terbang Di RI

Pesawat Komersil Dilarang Terbang Di RI  Pengecualin KHusus Diberikan Kepada Yang Bersifat Spesifik

Pada 24 April-1 Juni Pesawat Komersil Dilarang Terbang Di RI pengecualian dilakukan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan atau wakil kenegaraan organisasi internasional.

Organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI,WNA, penegakan hukum dan pelayan darurat petugas penerbangan, operasional kargo, juga khusus pengangkutan medis sanitasi dan logistik bisa gunakan pesawat penumpang.

“Pengaturan udara tetap dibuka 100% sedangkan bandara juga berjalan seperti biasa dimana mereka wajib layani pesawat take off landing dan lintas bandara tersebut,” katanya.

DirJend Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan larangan terbang ini baik perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).

Namun, Novie mengatakan akan ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional. “Selain itu, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri.”

Sementara, hal ini juga berlaku untuk pengangkutan layanan medis dan logistik termasuk kargo.

“Navigasi udara tetap dibuka 100% sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa di mana mereka wajib layani pesawat take off landing dan pesawat yang melintasi bandara tersebut,” kata Novie.

 

Related Articles

Back to top button