yandex
Berita UmumBerita ViralTrendingVirus Corona

Penundaan Pelaksanaaan Pilkada 2020

Viralnesia – Pilkada 2020 ditunda oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga undang-undang Pilkada 2020, Senin (4/5/2020).

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pemilihan kepala daerah Pilkada 2020 serentak yang akan dilaksanakan 20 Desember 2020. Ditunda pelaksanaanya dari sebelumnya Septmber 2020 lantaran adanya pandemi Covid-19.

Dalam Perppu tersebut menetapkan, memutuskan; peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomer 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Pilkada 2020
Pilkada 2020

Kemudian dalam Perppu tersebut juga tertuang perubahan pada pasal 120. Sehingga dalam pasal tersebut berisi dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.

Related Articles

Kemudian, pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pilkada 2020 serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti. Realbola

Pilkada 2020 Tunggu Keputusan KPU

Pilkada 2020
Pilkada 2020

Dalam pasal 122 dan 123 juga disisipkan satu pasal yaitu pasal 122A yang menjelaskan pelaksanaan pilkada akan diselenggara setelah diputuskan oleh KPU.

“Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan,” kutip dalam Perppu.

“Kemudian penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat,” tulis Perppu tersebut.

Tidak hanya itu, ketentuan mengenai tata cata dan waktu pelaksanaan Pilkada 2020 dan pemilu juga akan diatur oleh KPU. Kemudian pada pasal 201 dan pasal 202 disisipkan pasal 201 yang menjelaskan bahwa penundaan dilakukan lantaran adanya bencana nonalam.

“Pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. Pasal II,” tertulis pada pasal 201A.

Komnas HAM mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penundaan Pilkada Serentak.

“Komnas HAM melalui surat nomor 045/TUA/V/2020 tanggal 4 Mei 2020, menyampaikan dorongan percepatan penerbitan Perppu terkait pelaksanaan penundaan pemilukada serentak pada 2020,” kata Ketua Tim Pemantauan Pemilu Daerah Komnas HAM Hairansyah, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2020).

Komnas HAM beralasan, penundaan tersebut berkaitan dengan hak fundamental terutama hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas keamanan seluruh pihak, termasuk banyak wilayah yang menyelenggarakan pilkada masuk zona merah dan zona kuning.

“Meskipun pilkada juga merupakan bagian dari pemenuhan hak untuk turut serta dalam pemerintahan berupa hak untuk memilih dan dipilih, akan tetapi Komnas HAM meminta agar seluruh elemen bangsa untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanganan masalah Covid-19,” tegasnya.

Hairansyah mengatakan, Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan pilkada.

Dia juga menuntut agar pemerintah segera mengeluarkan Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah, sehingga memberikan adanya kepastian hukum.

“Menjamin kepastian terlaksananya tahapan pemilu lanjutan, baik dari segi regulasi maupun ketersediaan anggaran,” ungkap Hairansyah.

Pilkada 2020
Pilkada 2020

Komnas HAM juga merekomendasikan agar pemerintah memastikan tahapan pilkada lanjutan dilakukan setelah kondisi keadaan darurat kesehatan berakhir.

Juga meminta agar menjamin adanya perlindungan hak untuk dipilih terhadap calon dari jalur perseorangan yang telah mengikuti tahapan penyerahan dukungan dengan memastikan jaminan perlakuan yang sama dengan calon yang diusulkan oleh partai politik.

“Walaupun masa darurat kesehatan telah berakhir, pelaksanaan pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian pelaksanaan seluruh tahapan pilkada yang akan dilaksanakan guna memastikan adanya jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh pemilih, peserta pilkada dan penyelenggara pemilu,” kata Hairansyah.

Terakhir, ia meminta agar pemerintah memastikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan warga negara potensial yang memenuhi syarat sebagai pemilih serta kelompok rentan (perempuan, masyarakat adat, disabilitas dan lain-lain).

 

Related Articles

Back to top button