Vonis Romahurmuziy 1 Tahun
Viralnesia – Vonis Romahurmuziy 1 Tahun dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Romahurmuziy alias Rommy dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) KPK malam ini.
Ia mengatakan pembebasan Rommy menindaklanjuti penetapan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
“Karena telah ada penetapan perintah lepas tahanan dari MA maka KPK segera menindaklanjutinya,” ujar Nawawi.
Vonis Romahurmuziy 1 Tahun Pemberitahuan Pembebasan Diproses
Nawawi mengatakan pemberitahuan pembebasan Rommy itu diproses KPK sejak pukul 19.00 WIB. Kini KPK sedang melaksanakan penetapan MA yang memerintahkan membebaskan Rommy.
Keterangan yang disampaikan Nawawi ini berbeda dengan keterangan Jubir MA Andi Samsan Ngaro.
Sebelumnya, MA melalui Andi Samsan mengatakan tetap menahan mantan Ketum PPP Romahurmuziy. PT DKI Jakarta Menyunat Vonis Romahurmuziy 1 Tahun penjara dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
“Laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Romahurmuziy diterima MA pada hari ini Rabu, 29 April 2020.
Kemudian MA merespons dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut.
MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi terdakwa, yaitu tanggal 27 April 2020,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (29/4).
“Kendati demikian, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” ujar Andi.
KPK juga telah mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT DKI Jakarta Menyunat Vonis Romahurmuziy 1 Tahun tersebut pada 27 April 2020. Setidaknya ada tiga alasan pokok yang mendasari KPK mengajukan kasasi.
Sekian info dari Realbola, semoga informasi ini bermanfaat untuk anda dan terimakaih untuk anda yang telah membaca sampai selesai.