yandex
Berita UmumTipsTips2

Cara Registrasi IMEI Handphone yang Beli di Luar Negeri

Cara Registrasi IMEI – Regulasi pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk menekan peredaran ponsel ilegal telah dilaksanakan mulai 18 April 2020. Pemerintah menerapkan skema whitelist agar konsumen yang membeli smartphone bisa mengecek dulu validitas IMEI ponsel yang mereka beli. Jika IMEI-nya terdaftar, konsumen baru melakukan pembayaran, agar tidak merugikan mereka.

Namun, bagaimana dengan smartphone yang dibeli dari luar negeri? Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi pernah bilang, perangkat yang dibeli penumpang dari luar negeri, bisa dibayarkan pajaknya kemudian didaftarkan nomor IMEI-nya.

Bagaimana melakukannya?

Mengutip informasi dari akun resmi Ditjen Bea Cukai, untuk menghindari pemblokiran, mulai tanggal 18 April, perangkat seluler dari luar negeri wajib diregistrasi IMEI terlebih dahulu, kemudian diverifikasi oleh petugas bea cukai saat kedatangan, di bandar udara.

Related Articles

Cara registrasi IMEI smartphone dari luar negeri ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Cara Registrasi IMEI Handphone yang Beli di Luar Negeri
Cara Registrasi IMEI Handphone yang Beli di Luar Negeri

Cara registrasinya adalah konsumen mengunduh aplikasi Mobile Beacukai atau mengunjungi laman www.beacukai.go.id.

Di situ, konsumen bisa mengisi form pada aplikasi, setelahnya mereka akan mendapatkan QR Code dan Registration ID.

Selanjutnya, konsumen tinggal membawa bagasi ke pemeriksaan bea cukai. Kemudian QR code yang diberikan saat mengisi form tadi akan di-scan. Lalu, pejabat bea cukai akan memberikan persetujuan. Dengan Handphone yang resmi performanya akan lebih aman apalagi untuk bermain permainan online yang akan bisa membuat kita berpenghasilan tambahan.

Perlu diketahui, pemerintah memperbolehkan konsumen membawa maksimal dua smartphone dari luar negeri, untuk dipakai sendiri bukan untuk dijual kembali. Berdasarkan aturan, smartphone yang dibawa dari luar negeri dengan harga di atas USD 500 akan dikenakan pajak.

Adapun tarif pajak yang dikenakan, berdasarkan peraturan adalah tarif bea masuk (barang bawaan penumpang/hand carry) sebesar 10 persen dari harga ponsel, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan ditambah dengan tarif PPH sebesar 7,5 persen. Hitungan ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Beacukai.

Berikut empat cara Registrasi IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri:

1. Mengunduh/Mendownload

Dilansir laman Twitter resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Senin, 20 April 2020, pengguna pada tahap pertama perlu mengunduh aplikasi “Mobile Beacukai” atau mengunjungi beacukai.go.id.

Selanjutnya, jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna dapat mengambil form pada aplikasi, kemudian mengisi data pada formulir itu. Jika masih ada kebingungan bisa menghubungi call centre dari Beacukai.

2. Isi data

Jenis data yang diisi antara lain data diri hingga nomor pajak yang disertakan untuk ponsel yang dibeli. Pengguna juga diminta memasukkan nomor NPWP, spesifikasi ponsel maksimal 2 unit, dan nomor penerbangan yang dipakai untuk membawa ponsel itu harus dicantumkan.

Setelah semuanya rampung, pengguna akan mendapatkan kode QR dan Registration ID untuk kemudian didaftarkan. Setelah ini selesai masih ada beberapa langkah lagi.

3. Pemeriksaan

Setelah mendaftar dan mendapat kode QR, pengguna dapat membawa bagasi atau ponsel yang dibeli dari luar negeri ke pos pemeriksaan Bea Cukai di bandara. Petugas akan memindai (scan) kode QR tersebut. Setelah dipindai dan mendapat persetujuan dari Bea Cukai, pengguna akan mendapatkan nomor IMEI.

4. Pengecualian

Dalam unggahan di laman Twitter Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebutkan bahwa turis asing yang memakai kartu SIM asing tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI. Turis asing yang ingin menggunakan kartu SIM domestik Indonesia dapat mengaktifkannya di gerai-gerai resmi operator seluler dengan maksimal akses 90 hari.

Baca Juga: Pengguna Tiktok Merayakan Hari Kartini Dengan #Passthesampur

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button